
DOMPU, Lakeynews.com – Lima warga Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, meregang nyawa. Menurut pengakuan keluarganya, kematian mereka diduga kuat karena mengonsumsi berlebihan obat tradisional (disebut-sebut) illegal jenis Tawon Liar. Usia para korban berkisar antara 19 hingga 22 tahun.
Informasi yang dihimpun Lakeynews.com di lapangan, empat dari lima korban meninggal dalam waktu sekitar sebulan terakhir. Mereka berinisial IH (19) dan AN (22), sama-sama warga Desa O’o; HN (20), warga Desa Mangge Asi; dan MB (19), warga Desa Sori Sakolo. Sedangkan satu orang lagi, Anh (22), warga Desa O’o yang meninggal pada Juli lalu.
“Sebelum dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia, saya sempat bertanya kepada korban IH tentang penyebab dia sakit. Dia mengaku komsumsi banyak pil Tawon Liar,” kata salah satu pemuda Desa O’o, Ardiansyah.
Hal senada disampaikan Ketua BPD O’o Jonifrianto. Hasil perbincangannya dengan keluarga beberapa keluarga korban, umumnya penyebab kematian mereka diduga kuat karena konsumsi pil Tawon Liar yang beredar gelap itu.
“Memang belum ada hasil pemeriksaan dari petugas medis yang mengatakan para korban meninggal akibat mengonsumsi obat-obatan itu. Tetapi, pengakuan beberapa keluarganya, korban meninggal (diduga) setelah banyak mengonsumsi pil Tawon Liar,” jelas Jon.
Salah seorang tokoh muda Mangge Asi, Edhu, juga mengungkapkan hal sama. Menurutnya, korban HN meninggal sangat kuat dugaan akibat mengonsumsi pil Tawon Liar dalam jumlah banyak.
“Almarhum memiliki riwayat yang sama dengan korban meninggal di Desa Sori Sakolo,” kata Edhu yang beberapa hari lalu sempat mengangkat masalah ini melalui statusnya di medsos Facebook.
Menyikapi persoalan ini, perangkat desa, BPD, pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Desa O’o, Dompu, berkumpul di kantor desa. Mereka membicarakan langkah mengatasi peredaran obat-obatan illegal yang merenggut jiwa generasi. (zar)

3 thoughts on “Diduga Konsumsi Tawon Liar, Lima Warga Dompu Meregang Nyawa”